Jumat, 22 Juli 2011

KARYA TULIS

IMPLEMENTASI
KEPUTUSAN MENTERI  AGAMA NOMOR 516 TAHUN 2003 TENTANG PENYULUH AGAMA FUNGSIONAL
DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA 
KOTA BANDAR LAMPUNG
TAHUN 2009





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
 Kehidupan beragama bangsa Indonesia perlu dibina dan dikembangkan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan. Kegiatan masyarakat dalam kehidupan keagamaan sangat besar tercermin dalam peran serta umat beragama dalam kegiatan-kegiatan keagamaan, pembangunan tempat-tempat ibadah, aktifnya lembaga-lembaga keagamaan dan lain-lain. Agama menduduki tempat tersendiri, untuk itulah pemahaman dan pengamalan agama perlu dibina dan dikembangkan sehingga umat beragama mampu membangun dirinya, bangsa dan negara.
Pembangunan di bidang mental spiritual perlu dikembangkan, karena pembangunan dibidang ini dapat membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia yang bermoral dan berakhlak, dimana dengan berkualitasnya moral dan akhlak manusia, maka akan berpengaruh pada pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government), serta masyarakat yang tertib dan baik.
Kementrian Agama melalui Penyuluh Agama diberikan tugas untuk melaksanakan penyuluhan pada masyarakat.  Penyuluhan adalah suatu upaya memberikan pelajaran dan pendidikan serta bantuan kepada pribadi atau kelompok masyarakat. Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama dalam kehidupan pribadi dan lingkungannya serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sehingga dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.
 Penyuluhan agama dalam agama Islam dipahami sebagai pemberian nasihat tentang kepercayaan atau keyakinan, tata kehidupan manusia dari seseorang kepada orang lainnya dengan cara berhadapan langsung, dengan tujuan orang itu mampu menjalani kehidupannya sesuai dengan ajaran yang diberikan. Prinsip-prinsip penyuluhan tersebut dalam al-Qur’an disebutkan  dalam Surat An-Nahl Ayat 125, yang artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Al-Qur’an dan Terjemahan). Memperhatikan ayat-ayat diatas, berarti Allah telah memberikan petunjuk kepada umatNya tentang perlunya penyuluhan itu dilakukan, dan tugas itu sekaligus sebagai salah satu ciri dari orang yang beriman.
Ada tiga macam pendekatan dalam penyuluhan yang harus dilakukan dalam menyampaikan melaksanakan penyuluhan agar mencapai hasil yang baik dan sempurna, yaitu; (1) Pendekatan hikmah (filusuf) dan aqliyah (rasional), (2) Pendekatan Mau’izah (pengajaran), (3) Pendekatan Mujadalah (diskusi, bertukar fikiran).  Berdasarkan uraian tersebut masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan ada tiga tingkatan yang harus dihadapi sesuai dengan keadaan dan alam fikiran mereka.  Pertama, golongan berfikir, golongan ini disebut kaum terpelajar, mereka mempunyai daya tangkap yang cepat, daya pikir kritis, ilmu pengetahuan untuk membandingkan pengalaman yang banyak, penglihatan yang luas dan lain-lain. Penyuluhan terhadap golongan ini haruslah dikemukakan dengan analisa dan dalil-dalil yang dapat diterima akal (rasio), alasan-alasan yang logis, perbandingan-perbandingan yang jelas, fakta-fakta, data yang akurat dan lain-lain. Uraiannya dititik beratkan pada otak dan pikiran yang mempergunakan logika.  Kedua, golongan menengah, golongan ini harus dihadapi seperti golongan pertama, jangan terlalu menonjolkan ilmu, rasio tapi juga jangan seperti menghadapi golongan awam. Dititik beratkan kepada bertukar-fikiran secara ringan, berdialog dan berdiskusi yang dapat meningkatkan pengertian dan keyakinannya.  Ketiga, golongan awam, golongan ini hendaknya dihadapi dengan memberikan pelajaran dan nasehat yang baik lagi mudah dipahami, karena daya tangkap lambat dan daya fikirnya tidak kuat. Pendekatan penyuluhan kepada golongan ini dititik beratkan kepada perasaan dengan membangun ke arah berfikir.
Penyuluh agama hendaknya memperhatikan berbagai segi yang terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan pribadi tersuluh. Menurut C. Gilbert Wrenn (Dalam http://www.bimasislam.depag.go.id/index, diambil 2 April 2010) ada beberapa segi yang harus diperhatikan oleh seorang penyuluh dalam melaksanakan tugasnya : (1) Pelaksanaan bimbingan/penyuluhan agar didasarkan pada anggapan bahwa sasaran tugas adalah pribadi-pribadi yang berbeda dalam segala hal. (2) Penyuluh hendaknya memandang dan beranggapan bahwa tersuluh adalah sebagai pribadi utuh yang dalam pembentukannya lebih banyak terpengaruh oleh lingkungan masyarakatnya. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya penyuluh hendaknya berpandangan bahwa tersuluh harus di layani dengan sikap menghargai kenyataan pribadinya. (4) Penyuluh hendaknya menerima tersuluh sesuai kenyataannya tanpa menuntut mereka agar harus mempunyai pandangan yang sama dengan penyuluh itu sendiri. (5) Penyuluh hendaknya dapat membawa tersuluh kepada sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan masa sekarang dan yang akan datang.
Seseorang dapat dikatakan sebagai penyuluh yang baik, apabila ia telah memahami dan menjalankan fungsi penyuluhan yang antara lain sebagai berikut
1. Penyuluhan sebagai langkah pencegahan (preventif)
2. Penyuluhan sebagai langkah kuratif atau (korektif)
3. Penyuluhan sebagai langkah pemeliharaan (preservatif)
4. Penyuluhan sebagai fungsi pengembangan (developmental). (Dalam http://www.arini-nh.co.cc/2009/05/problem-penyuluhan-agama, 2 April 2010)
Implementasi kebijakan yang dilaksanakan oleh penyuluh agama  merupakan salah satu bentuk satuan kegiatan yang memiliki nilai strategis, khususnya dalam menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan pembangunan di bidang keagamaan. Sedangkan Strategi pelaksanaan penyuluhan mencakup semua langkah yang tepat dalam melaksanakan tugas penyuluhan, menentukan sasaran penyuluhan, menggunakan mentode penyuluhan yang tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi sasaran.
Keberhasilan seorang Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugasnya di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa komponen strategi dakwah yang dipilih. Selain itu dipengaruhi juga oleh apakah Penyuluh memiliki data tentang masyarakat binaannya. Identifikasi data ini penting, karena dengan data ini dapat dilihat karakteristik masyarakat binaan, yang akhirnya dapat dirumuskan materi, media dan metode apa yang akan digunakan dalam proses penyuluhan. Sehingga nantinya dapat dicapai tujuan penyuluhan yang diinginkan. Setelah proses ini dilaksanakan, setiap minggu penyuluh membuat  laporan hasil bimbingan dan penyuluhan. Di kantor kementrian Agama kota Bandar Lampung laporan dilaksanakan setiap triwulan kepada Seksi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat (Penamas) dari laporan ini dapat dijadikan bahan evaluasi, tentang kegiatan penyuluhan, baik dari segi aktivitasnya maupun tingkat keberhasilan penyuluhan tersebut.
Pada Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung, laporan mingguan  Penyuluh Agama, dilaporkan secara triwulan. Adapun laporan triwulan Penyuluh Agama Fungsional  dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 1.1
Laporan Triwulan Penyuluh Agama Fungsional
Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung Tahun 2009

No
Triwulan ke:
Jumlah PenyuluhAgama Fungsional
Jumlah Laporan
1
I
31
18
2
II
31
20
3
III
31
22
4
IV
31
25

Sumber: Data Laporan Penyuluh Agama Kantor Kementian Agama  Kota Bandar Lampung Tahun 2009

Tabel 1.1 menjelaskan bahwa tidak semua penyuluh agama fungsional membuat laporan triwulan. Jika laporan triwulan tidak dibuat, dikhawatirkan proses bimbingan dan penyuluhan belum efektif dilaksanakan. Jika proses bimbingan dan penyuluhan belum efektif dilaksanakan, maka penyiaran dan pembangunan di bidang keagamaan tidak dapat tercapai dengan baik.
Penyuluhan agama Islam pada aspek struktural dihadapkan pada sentralisasi kebijakan yang masih terkonsentrasi di tingkat pusat. Akibatnya, secara struktural Bidang Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat (Penamas) di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama dan tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai pihak yang berkompeten langsung mengampu program penyuluhan sampai dan bersentuhan langsung dengan sasaran/kelompok binaan, memang diberi kesempatan merencanakan program dan mengorganisir sumber daya penyuluh. Namun demikian, kewenangan “final” untuk memutuskan dapat atau tidaknya program penyuluhan itu dilaksanakan, khususnya menyangkut pembiayaannya tetap berada di tingkat pusat. Di samping itu, kemampuan perencanaan program di Bidang Penamas Kanwil Kemenag sendiri masih kurang. Karena itu, bidang Penamas Kanwil dan Kandepag, dapat diibaratkan masih sebatas sebagai “pekerja” yang belum memiliki kemampuan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dan program-program penyuluhan yang prospektif (hasil wawancara,  SD, Staff Penamas, 12 April 2010).
Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam proses penyuluhan adalah subyek yang menentukan keberhasilan tujuan dan target penyuluhan. Namun demikian, sementara ini sumber daya penyuluh di Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung yang berjumlah 31 orang masih juga dihadapkan pada beberapa persoalan. Banyaknya kertas tugas yang dibutuhkan untuk kegiatan administrasi kepenyuluhan tidak sesuai dengan tunjangan fungsional penyuluh agama, sehingga banyak tugas pokok penyuluh yang berkaitan dengan administrasi kepenyuluhan tidak terealisasikan. (Wawancara, DR, Penyuluh Agama Fungsional Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung, 12 April 2010).
Luasnya wilayah tugas juga menjadi kendala, karena Penyuluh agama tidak memiliki kendaraan operasional (kendaraan dinas), sehingga menghambat laju operasional kegiatan bimbingan dan penyuluhan. (Wawancara, CS, Penyuluh Agama Fungsional Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung, 12 April 2010).
Selain itu beberapa permasalahan yang menyangkut penyuluh agama adalah: Pertama, kurangnya pemahaman terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan administrasi penyuluhan. Sebagian besar PAI yang berjumlah 35 orang, sejauh ini belum memahami secara komprehensif mengenai konsep administrasi penyuluhan. Selain itu para penyuluh agama belum melakukan tahapan proses dari mengumpulkan data potensi wilayah /kelompok sasaran, merumuskan materi, membuat konsep, membuat rencana/program kerja, mendiskusikan  hingga proses pelaporan kegiatan penyuluhan.
Kedua, kesempatan pendidikan dan pelatihan di bidang administrasi penyuluhan bagi para penyuluh masih kurang. Akibatnya, proses pelaksanaan penyuluhan, dan kemampuan administrasi penyuluhan belum maksimal.
Keberhasilan bimbingan dan penyuluhan bukan hanya terletak pada kegiatan bimbingan dan penyuluhan itu sendiri, tetapi juga pada tahap administrasinya, yakni berupa pengumpulan data dan sistem pelaporannya. Dengan sistem administrasi kepenyuluhan yang baik, akan dapat dipersiapkan konsep bimbingan dan penyuluhan yang matang. Selain itu dapat memudahkan tahap evaluasi  prestasi penyuluhan dan kemudian berguna untuk merumuskan konsep penyuluhan yang akan datang.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam tesis ini peneliti akan melihat implementasi Kebijakan Keputusan Menteri Agama Nomor 516 tahun 2003 tentang petunjuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama di Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung tahun 2009 beserta faktor-faktor yang berperan dalam implementasi. Dalam penelitian ini akan membatasi kajian pada bidang s administrasi penyuluhan yang dilakukan oleh penyuluh agama fungsional, karena proses ini kurang maksimal dilaksanakan oleh penyuluh agama fungsional di Kantor Kementrian Kota Bandar Lampung.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana implementasi KMA No. 516 Tahun  2003 tentang Petunjuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama dalam bidang administrasi penyuluhan pada Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung tahun 2009?
2.      Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dan pendukung dalam implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor. 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama dalam bidang administrasi penyuluhan pada Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung tahun 2003?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan  penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 516 tahun 2003  tentang Petunjuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama dalam bidang administrasi kepenyuluhan pada Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung tahun 2009.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor  apa sajakah yang menjadi penghambat dan pendukung  dalam implementasi Keputusan Menteri Agama No. 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama dalam bidang administrasi kepenyuluhan pada Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung tahun 2003.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Administrasi Publik Kajian Kebijakan Publik.
  2. Dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas kinerja Penyuluh Agama Islam, khususnya pada Kantor Kementrian Agama Kota Bandar Lampung.
  3. Dapat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pembuatan pedoman Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang Penyuluh Agama Fungsional, demi perbaikan ke arah yang lebih baik.
  4. Secara teoritis akan bermanfaat sebagai salah satu  informasi ilmiah dalam perumusan dan implementasi kebijakan pemerintah khususnya tentang   pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Fungsional.
  5. Secara praktis dapat menjadi acuan sebagai pedoman evaluasi kinerja Penyuluh Agama Fungsional.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih untuk koment yg bersifat positif.